It's not about me, it's my blog! ◆ Digital Teknologi Indonesia Live
RSS Beranda
Teknologi · Digital · Tips
Blog sejak 2008
It's not about me, it's my blog — Majalah Digital Indonesia
Panduan Canva   Tips WordPress   SEO 2026   Instagram   Domain .COM   Facebook Ads   Android Tips   Panduan Canva   Tips WordPress   SEO 2026   Instagram   Domain .COM   Facebook Ads   Android Tips
As Indosat Prabayar Simpati Smartfren Telkomsel XL

Wajib! Registrasi Kartu Prabayar Semua Operator

darma · 31.10.17 · 0 komentar
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
 
source:pixabay.com


Mulai hari ini, 31 Oktober 2017, semua pelanggan kartu prabayar, wajib registrasi ulang sampai 28 Februari 2018. Registrasi ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi yang belum memiliki KTP, NIK ada di KK orang tua. Meski baru lahir, semua warga negara Indonesia, sudah memiliki NIK. Kecuali, orang tuanya belum mendaftarkannya.


source: kumparan



Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.

1. Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru

REG(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444

Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.


2. XL

Kartu Baru

DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Auto Order via WhatsApp
Auto Order via WhatsApp

3. Tri

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444


4. Indosat

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444


5. Smartfren

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444



Apa yang Terjadi jika Tak Registrasi?

  • Peraturan wajib registrasi prabayar ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
  • Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
  • Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
  • Pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.
  • Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.
Untuk ngecek SIM card sudah terdaftar atau belum, bisa dibaca di artikel ini.

Sumber: web semua operator seluler
← Kembali ke Beranda

Komentar

Posting Komentar

Mohon isi komentar ini sesuai dengan topik yang diberikan. Jika ada pertanyaan, mohon menyantumkan alamat email yang valid, karena saya tidak akan menjawab di blog ini. Jawaban pertanyaan akan saya balas ke email.
"Oh ya, Anda ingin belajar bikin web hanya dengan 4 langkah mudah? Saya rekomendasikan belajar di sini. Khusus pemula & langsung praktek online."
Terima kasih.