Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
source:pixabay.com |
Mulai hari ini, 31 Oktober 2017, semua pelanggan kartu prabayar, wajib registrasi ulang sampai 28 Februari 2018. Registrasi ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi yang belum memiliki KTP, NIK ada di KK orang tua. Meski baru lahir, semua warga negara Indonesia, sudah memiliki NIK. Kecuali, orang tuanya belum mendaftarkannya.
source: kumparan |
Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG
Kartu Lama
ULANG
Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.
2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Auto Order via WhatsApp |
3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444
4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444
5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444
Apa yang Terjadi jika Tak Registrasi?
- Peraturan wajib registrasi prabayar ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
- Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
- Pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.
- Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.
Sumber: web semua operator seluler
0 komentar:
Jangan asal komentar, ya...
Mohon isi komentar ini sesuai dengan topik yang diberikan. Jika ada pertanyaan, mohon menyantumkan alamat email yang valid, karena saya tidak akan menjawab di blog ini. Jawaban pertanyaan akan saya balas ke email.
"Oh ya, Anda ingin belajar bikin web hanya dengan 4 langkah mudah? Saya rekomendasikan belajar di sini. Khusus pemula & langsung praktek online."
Terima kasih.